Jumat, 17 April 2015

Undang - Undang IT & Contoh Pelanggarannya

I.          Undang-undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1.     Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.     Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.     Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.     Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.     Akses ilegal (Pasal 30);
3.     Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.     Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.     Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.     Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

II.        Contoh Kasus Pelanggaran

  • Indoleaks Numpang Popularitas Wikileaks
Meskipun bisa dikategorikan membahayakan, situs Indoleaks belum bisa dijerat UU ITE. Karena sebagaimana yang dituliskan dalam UU ITE Pasal 32 ayat (3), “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”. Dengan artian bahwa barangsiapa yang menyebarkan informasi yang bersifat rahasia dengan seutuhnya maka tidak termasuk melanggar peraturan UU ITE, sehingga celah tersebut lah yang dimanfaatkan Indoleaks

  • Blogger Terancam Undang-Undang Wikileaks
Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

  • ICW Dukung Putusan MK Hapus Pasal Penyadapan
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal aturan tentang tata cara penyadapan. Karena, jika pasal ini tidak dihapuskan akan menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. Menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam melakukan tugasnya, biasanya KPK menyadap nomor telepon kalangan eksekutif. Jika pasal tentang penyadapan ini diberlakukan, maka pada ujungnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selaku eksekutif yang mengendalikan aturan penyadapan ini. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 UU/11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan.


Share: