Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
2. Tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang
terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. Akses ilegal (Pasal 30);
3. Intersepsi ilegal (Pasal
31);
4. Gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. Gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. Penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
II. Contoh Kasus Pelanggaran
- Indoleaks Numpang Popularitas Wikileaks
Meskipun bisa dikategorikan
membahayakan, situs Indoleaks belum bisa dijerat UU ITE. Karena sebagaimana
yang dituliskan dalam UU ITE Pasal 32 ayat (3), “Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya”. Dengan artian
bahwa barangsiapa yang menyebarkan informasi yang bersifat rahasia dengan
seutuhnya maka tidak termasuk melanggar peraturan UU ITE, sehingga celah
tersebut lah yang dimanfaatkan Indoleaks
- Blogger Terancam Undang-Undang Wikileaks
Akhir-akhir ini,
pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina
seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan
denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu.
Secara lengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar
pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat
pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam
haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya.
Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai
mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah
Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
- ICW Dukung Putusan MK Hapus Pasal Penyadapan
Indonesian Corruption
Watch (ICW) mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal aturan
tentang tata cara penyadapan. Karena, jika pasal ini tidak dihapuskan akan
menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam melakukan tugasnya,
biasanya KPK menyadap nomor telepon kalangan eksekutif. Jika pasal tentang
penyadapan ini diberlakukan, maka pada ujungnya Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) selaku eksekutif yang mengendalikan aturan penyadapan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 UU/11/ 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata
cara penyadapan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxi0PdGITh2w8AoDKVmU29Gfo8PzQXfdspiMj4t8EHOE71pP7qB-vtWnV7cyN2TvvyOfeFqI3cPRpyXBdFxWhWH4fAVRWMlReBonsjMR-6uq_X2jeVxNllp2FqkCI4EmSI6wFZ_wTa7D-0/s320/UU+ITE.jpg
http://dhila-ilmu.blogspot.com/2011/03/undang-undang-republik-indonesia-nomor_23.html
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxi0PdGITh2w8AoDKVmU29Gfo8PzQXfdspiMj4t8EHOE71pP7qB-vtWnV7cyN2TvvyOfeFqI3cPRpyXBdFxWhWH4fAVRWMlReBonsjMR-6uq_X2jeVxNllp2FqkCI4EmSI6wFZ_wTa7D-0/s320/UU+ITE.jpg
http://dhila-ilmu.blogspot.com/2011/03/undang-undang-republik-indonesia-nomor_23.html
0 komentar:
Posting Komentar